14 October 2024
HomeBeritaTPDI dan Advokat Perekat Nusantara Somasi Anwar Usman

TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Somasi Anwar Usman

Jakarta-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara akan mensomasi Anwar Usman untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat dan kepada MK, dalam waktu 2 x 24 jam sebelum melaporkan Hakim Konstitusi (Terhukum) Anwar Usman atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi jilid dua ke MKMK, pasca dicopot dari jabatan Ketua MK.

Demikian Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Petrus menjelaskan, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) No.2/MKMK/L/ARLTP/ 10/2023, tanggal 7/11/2023, secara resmi telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, oleh karena terbukti melakukan “pelanggaran berat” Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Pelanggaran berat Anwar Usman, jelas Petrus karena terbukti memiliki “conflict of interest” tetapi memaksakan diri untuk ikut mengadili Perkara Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023. Ini membuktikan kejahatan Nepotisme sudah menjadi puncak gunung es, karena terjadi pada pucuk pimpinan negara, lintas lembaga tinggi negara yaitu Presiden dan Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja, kata Petrus, menyikapi sanksi atas pelanggaran berat dimaksud, Anwar Usman nampak tidak rela tetapi tidak berdaya melakukan pembelaan diri melalui mekanisme Peraturan Majelis Kehormatah MK, karena memang tidak tersedia sarana untuk banding.

Namun demikian, katanya, Anwar Usman telah mengabaikan etika, norma, prosedure dan standar dalam berperilaku, lantas memilih jalan sendiri yaitu menggunakan media konferensi pers, mengumbar kekecewaan dan ketidakrelaannya dipecat, dengan mencari kambing hitam, menggenaralisir “conflict of interset” yang terjadi pada dirinya dengan beberapa putusan MK pada era Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arif Hidayat.

Padahal, jelas Petrus, Anwar Usman tahu, bahwa Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan  Zoelva,  Arief  Hidayat, mereka adalah Hakim Konstitusi dan Ketua MK yang tidak pernah menjadi ipar Presiden dan tidak pernah mengadili perkara Uji Materiil tentang konstitusionalitas batas minimum usia Capres dan Cawapres demi anak Presiden.

Begitu pula terdapat fakta bahwa, tidak ada seorangpun anak Presiden ketika Jimly Asshiddiqie, Mahfud Md, Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat menjadi Ketua MK, mengadili perkara Uji Materril UU Pemilu yang memohon untuk meloloskan anak Presiden ketika itu Ibu Megawati atau Pak Soesilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Capres/Cawapres.

“Pendek kata para mantan Ketua MK, sebelum eranya Anwar Usman, yaitu Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat, tidak pernah menjadi ipar Presiden apalagi Presiden Jokowi dan juga tidak pernah mengadili sengketa Uji Materiil UU Pemilu untuk meloloskan anak Presiden jadi Cawapres,” kata Petrus.

Dengan demikian, jelasnya, tidak beralasan hukum bahkan tidak ada alasan pembenar atau- pun alasan pemaaf bagi Anwar Usman ketika mencoba menggenaralisir “conflict of interest” yang tetjadi pada dirinya dengan yang dituduhkan pernah tetjadi pada era para Mantan Ketua MK, karena berbeda konsteks, berbeda obyek dan berbeda subyek Para Pihak.

Pelanggaran Baru

Petrus menjelaskan, pernyataan Anwar Usman bahwa pada masa MK diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zulva dan Arief Hidayat, terjadi “conflict of interest” dalam perkara Uji Materiil pasal-pasal UU MK, jelas tuduhan ngawur, tidak etis, fitnah dan tidak bertanggung jawab.

Nenurutnya, sikap Anwar Usman yang mempublish tuduhan, tidak etis dan fitnah terhadap seniornya para mantan Ketua MK dan terhadap MK dan MKMK, hal itu dapat dikualifikasi sebagai fitnah baru terhadap Jimly Asshiddiqie dkk., terhadap marwah MK dan MKMK, yang bisa membawa Anwar Usman pada sidang MKMK jilid 2 (dua) menunju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Oleh karena itu, kata Petrus, TPDI dan Advokat Perekat Nusantara akan mensomasi Anwar Usman untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat dan kepada MK, dalam waktu 2 x 24 jam sebelum melaporkan Hakim Konstitusi (Terhukum) Anwar Usman atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi jilid 2 (dua) ke MKMK, pasca dicopot dari jabatan Ketua MK.

Anwar Usman, katanya,  patut diduga tengah mengalami frustasi dan kepribadian ganda, sehingga salah memilih jalan dalam berperilaku, hingga memfitnah koleganya sendiri yang adalah para mantan Ketua MK, mendiskreditkan marwah MK, setelah dihancur leburkan oleh Anwar Sanusi dalam tragedi konstitusi melalui Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/ 2023.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU