22 September 2023
HomeBeritaHukumPerkara Saling Lapor, Pengacara Tuti Kuspiati Minta Komisi III Adakan Rapat Dengan...

Perkara Saling Lapor, Pengacara Tuti Kuspiati Minta Komisi III Adakan Rapat Dengan Kapolri Listyo Sigit

SHNet, Jakarta – Komisi III DPR diminta mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri perihal tingkah laku polisi yang akhir akhir ini banyak disorot masyarakat karena dinilai telah mencoreng mendorong wajah kepolisian RI.

“Termasuk soal dugaan keterlibatan oknum jenderal yang berusaha intervensi dalam perkara saling lapor antara Tuti Kuspiati Halim dan Wawan,” kata Kuasa Hukum Tuti Kuspiati Halim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/12).

Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyesalkan dugaan keterlibatan dua oknum jenderal Polri dalam proses perkara saling lapor antara wanita paruh baya asal Bandung, Tuti Kuspiati Halim, dengan mantan suaminya Wawan di Polda Jabar.

“Apalagi bila disinyalir mempengaruhi jalannya gelar di Wassidik Mabes Polri,” kata Pangeran.

Pangeran berjanji akan terus memantau kasus yang diduga melibatkan oknum jenderal polisi tersebut.

Pangeran Khairul Saleh menuturkan Komisi III yang bergerak bidang hukum dapat meminta penjelasan Kapolri terkait perkara ini.

“Bila diperlukan Komisi III dapat meminta penjelasan Kapolri,” kata Pangeran.

Menurut Agung, pengaduan ke Komisi III dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum jenderal yang mencoba mempengaruhi jalannya gelar perkara di Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/12). Tujuannya jelas agar perkara dihentikan.

Menurut Agung, setelah di dalam gelar perkara  Wawan akhirnya mengaku sebagai anak kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy maka seharusnya segera ditetapkan menjadi tersangka dalam LP No.237/ll/2021/Jabar Ditreskrimum Polda Jabar itu.

Agung mengaku sangat menyesalkan apabila ada oknum   yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.

Atas dasar itulah, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara. (maya han)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU