16 September 2024
HomeBeritaBantuan Hukum RKN Dampingi Korban Mafia Tanah Teluk Naga

Bantuan Hukum RKN Dampingi Korban Mafia Tanah Teluk Naga

Jakarta-Hagus Gunawan dan adik-adiknya merupakan satu dari ribuan pemilik tanah di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang menjadi korban Mafia Tanah,  dimana tanah warisan orang tuanya almarhum Gouw Tjun Wie alias Digul, seluas sekitar 106.090 M2 di Desa Tegal Angus dan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, beralih pemilikan kepada pihak ketiga lewat permainan kaki tangan Mafia Tanah.

Demikian keterangan Koordinator Tim Advokasi dan Batuan Hukum RKN, Petrus Selestinus, Minggu (10/4/2022).

Dia menjelaskan, modusnya adalah Pihak Pemilik Tanah alm. Gouw Tjun Wie als. Digul dengan Girik C No. 137 dan Surat IPEDA, Reg. No. : 107826 a/n. DIGUL di Desa Tegal Angus dan di Desa Tanjug Pasir (karena pemekaran) dan Surat IPEDA No. Register : 107827 dan Girik C No. 137, Desa Tegal Angus, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang diduga dipalsukan oleh  Ny. Oey Natjiee Nio als. Natauw, terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada 1982 Desa Tegal Angus terjadi pemekaran desa, sehinga Desa Tegal Angus dimekarkan sebagian menjadi Desa Tanjung Pasir, akibatnya tanah seluas -/+ 106.090 M2 atau 10 Ha lebih, terletak di Desa Tegal Angus, sebagian seluas 14.661 masuk di wilayah Desa Tanjung Pasir, kemudian muncul kasus pemalsuan.

Pada tahun 2017, jelas Petrus, terdakwa Ny. Oey Natjiee Nio als. Natauw, bertempat di Kel. Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kab. Tangerang dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu berupa Girik dan Akta Jual Beli dll. hingga berhasil mendapatkan SHGB, lalu menjual tanah dengan SHGB itu kepada pengembang.

Nyonya Oey Natjiee Nio als. Natauw menjual tanah milik Hagus Gunawan kepada pihak lain (pengembang) pada tahun 2017 seluas -/+ 62.767 M2, dimana semua dokumen Girik, AJB dan PM. 1 yang digunakan untuk penerbitan sertifikat HGB an. Oey Natjiee Nio alias Natauw tidak ditemukan arsipnya di Kantor Desa dan Camat, sehingga diduga sebagai palsu, lalu membawa Ny. Oey Natjiee Nio sebagai pesakitan atau Terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selama persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, jelad Petrus,  Tim Advokasi dan Bantuan Hukum RKN, akan mengawal dan memantau persidangan perkara dimaksud, karena pihak-pihak tertentu sudah membangun isu bahwa para oknum Hakim dan Jaksa sedang ditawari duit miliaran rupiah untuk menlindungi kepentingan pengembang.

Pada persidangan tanggal 5 April 2022, jelasnya, pihak korban kaget karena jadwal sidang pidana yang juga seharusnya melindungi kepentingan korban, tidak diberitahu sedangkan sidang sudah dilakukan dua kali, saksi korbanpun tidak diberikan copy Surat Dakwaan dan Eksepsi Terdakwa, sehingga timbul kecurigaan publik ada apa dengan tidak ada transparansi dalam persidangan perkara ini.

Saat ini Ny. Oey Natjiee Nio als. Natauw memasuki tahap persidangan yang ke 3 dengan dakwaan membuat surat palsu, pasal 266 ayat (2) dan pasal 385 ayat (1) dan ayat (5) KUHP, melakukan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tim Advokasi dan Bantuan Hukum RKN berharap agar Majelis Hakim bersikap adil bahkan harus memberikan prioritas berupa perlindungan kepada hak-hak rakyat kecil yang buta hukum.

“Tim Advokasi dan Bantuan Hukum RKN memohon Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh dengan isu adanya iming-iming dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahwa Majelis Hakim dan JPU sudah dusiapkan dana miliaran untuk melindungi pihak pengembang,” jelas Petrus.(dd)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU